BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer dan pegawai non ASN kini memiliki kejelasan terkait statusnya di lingkungan pemerintah.
Kabar penghapusan tenaga honorer tentu menuai kekhawatiran akan nasib para pegawai non ASN tersebut ke depannya.
Maka dari itu, melalu SE (surat edaran) terbaru yang dikeluarkan pada 22 Juli 2022, Menpan RB menyatakan guru honorer dan pegawai non ASN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK dengan syarat tertentu.
Melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi calon PNS dan PPPK dapat mengumpulkan data-data yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Menpan RB juga memberikan tenggat waktu bagi PPK untuk menyampaikan data pegawai non ASN dan guru honorer di lingkungannya ke Badan Kepegawaian Negara.
Adapun tenggat waktu pendataan guru honorer dan pegawai non ASN yang dimaksud adalah tanggal 30 September 2022.
Selain itu, penyampaian data pegawai non ASN juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca Juga: Jawaban Kemdikbud Mengenai Penempatan PPPK 2022 bagi Prioritas. Akhirnya Ada Titik Terang?