Resmi! Kemdikbud Rilis Peserta PPPK 2022, Ada 2 Penentuan Penempatan untuk Pelamar Prioritas, Apa Saja?

- 12 Agustus 2022, 20:18 WIB
Resmi Kemdibud Rilis Peserta PPPK 2022 Ada 2 Penentuan Penempatan untuk Pelamar Prioritas, Apa Saja?
Resmi Kemdibud Rilis Peserta PPPK 2022 Ada 2 Penentuan Penempatan untuk Pelamar Prioritas, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah membuat skema pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022.

Adanya skema pendataan tenaga honorer menjadi PPPK 2022, tercantum dalam surat edaran resmi KemenpanRB.

Pada skema pendataan tenaga honorer ini, berkaitan dengan penempatan PPPK 2022 yang diperuntukkan bagi lulusan passing grade dan mekanisme seleksinya yaitu langsung penempatan.

Perlu diketahui bahwa terdapat linimasa mengenai rekrutmen PPPK 2022 yang telah ditentukan oleh Kemdikbud.

Selain linimasa tersebut, KemenpanRB juga telah merilis surat edaran mengenai pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN di tahun 2022 dengan tenggat waktu penyerahannya di bulan September 2022.

Baca Juga: 21 Data Pendataan Tenaga Honorer yang Wajib Disiapkan Sebelum Diangkat Jadi ASN, Apa Saja?

Berkaitan dengan itu, Kemdikbud juga menyampaikan terkait informasi kejelasan mengenai ketentuan penempatan PPPK 2022.

Hal tersebut disampaikan Kemdikbud melalui layanan resmi Kemdikbud, mengenai data formasi dari Pemda, dari hasil Rapat Kerja di Jakarta mengenai penentuan dan penempatan guru bagi pelamar prioritas.

Dari hasil setting aplikasi simpegpppk, ternyata banyak pelamar yang masuk ke dalam waiting list atau lebih akrab keranjang.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x