Begini yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer jika Ingin Jadi ASN PNS Atau PPPK, Jangan Lupa!

- 13 Agustus 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi. Begini yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer jika Ingin Jadi ASN PNS Atau PPPK./
Ilustrasi. Begini yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer jika Ingin Jadi ASN PNS Atau PPPK./ /

BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer pastinya ingin diangkat menjadi ASN baik itu PNS maupun PPPK.

Setelah beberapa waktu terakhir tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada tahun 2023 mendatang, tentu ini menjadi kabar yang cukup mengkhawatirkan.

Kabar penghapusan tenaga honorer tersebut tentu bisa mempengaruhi masa depan tenaga honorer, terlebih bagi yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

Tidak heran, jika tenaga honorer menantikan informasi pengangkatan tenaga honorer di masing-masing instansi pemerintah untuk bisa menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Garuda Asia Juara AFF U16, Ini yang Membedakan Timnas U16 Indonesia dengan Vietnam

Sementara itu, Menpan RB juga memberikan pencerahan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Menurut SE Menpan RB tersebut, terdapat peluang besar untuk seluruh tenga honorer bisa diangkat menjadi ASN di tahun 2022 ini.

Lebih lanjut, SE Menpan RB itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

PPK juga didorong agar melakukan pemetaan terkait tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau PPPK.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x