BERITASOLORAYA.com – Tahun depan tepatnya tanggal 28 November 2023, guru honorer dan pegawai non ASN lain yang bekerja di instansi pemerintah diharapkan sudah berganti status kepegawaian.
Pasalnya, pemerintah melalui Menpan RB mengeluarkan surat yang menyebutkan tidak ada lagi pegawai non ASN atau guru honorer yang dapat bekerja di instansi pemerintah sejak tanggal tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian, Menpan RB akan mengikut sertakan guru honorer dan pegawai non ASN pada seleksi calon PNS dan PPPK bagi yang memenuhi syarat.
Maka dari itu, tenaga honorer harus segera menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk diserahkan pada PPK di lingkungan instansi masing-masing.
Baca Juga: Nintendo Peringatkan Pengguna Nintendo Switch Konsol Alami Overheat di Cuaca Panas, Harus Diapakan?
Setidaknya ada tiga data utama yang perlu disiapkan dalam rangka pendataan guru honorer dan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut data-data yang dibutuhkan:
1. Data Diri
Pegawai non ASN dan guru honorer wajib memberikan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap tanpa gelar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) di lingkungant terkait.