BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah mengatur terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN ini dirilis langsung oleh KemenpanRB melalui surat edaran resminya nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Pemerintah mengadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, disebabkan karena Undang-undang 5 tahun 2014 yang membahas tentang ASN.
Di dalam isi UU tersebut dijelaskan tentang status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdiri dari, yakni PNS dan PPPK.
Lebih lanjut sesuai dengan isi surat edaran KemenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, menjelaskan bahwasanya Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Baca Juga: Kabar Baik! Pengadaan Rekrutmen untuk ASN Tahun 2022, Untuk Siapa dan Bagaimana Mekanismenya?
Hal tersebut dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan termasuk tenaga honorer.
Terkait dengan penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat mekanisme penataan tenaga honorer.
Sesuai dengan SE KemenpanRB tersebut, diantaranya yakni: