BERITASOLORAYA.com – Informasi seputar pengadaan PPPK 2022 menjadi salah satu hal yang sangat ditunggu oleh pegawai non ASN.
Pegawai non ASN atau tenaga honorer banyak yang menunggu kepastian dari Pemerintah terkait kapan seleksi PPPK 2022 dilaksanakan.
Khususnya untuk jabatan fungsional guru dan non guru, adanya pengadaan seleksi PPPK ini bisa menjadi kesempatan besar bagi guru honorer agar bisa meningkatkan kualitas diri untuk bisa menjadi pegawai ASN.
Baca Juga: Syarat Daftar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 untuk Semua Jenjang, Simak Selengkapnya di Sini!
Menurut informasi yang sudah beredar, bahwa Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi himbauan pendataan tenaga honorer.
PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Bahkan dalam SE Menpan RB tersebut juga disebutkan terdapat syarat bagi pegawai non ASN atau tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi pegawai ASN.
Namun ternyata pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut bukan bertujuan untuk mengangkat honorer menjadi pegawai ASN.