BERITASOLORAYA.com – Tenaga non ASN atau honorer saat ini sedang diimbau untuk melakukan pendataan sebagai salah satu bentuk pemetaan dari pemerintah.
Adapun pendataan non ASN harus diawali dengan admin instansi yang mendaftarkan tenaga honorer terlebih dahulu sebelum masing-masing honorer membuat akun pendataan.
Menpan RB pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 telah mengelar sosialisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah secara hibrida, di Jakarta, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Menpan RB.
Dengan dilakukannya sosialisasi, diharapkan ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan instansi masing-masing dengan tujuan yang jelas.
Setiap instansi didorong untuk mempercepat proses pemetaan honorer atau non ASN sekaligus melakukan validasi data dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN.
Sejalan dengan hal tersebut, BKN juga memaparkan alur proses penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang telah disiapkan untuk honorer.
Demi kelancaran pemetaan, setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan honorer atau tenaga non ASN paling lambat pada 30 September 2022.
Lantas, apa tujuan sebenarnya dari adanya pendataan tenaga non ASN ini?