BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka pemetaan tenaga non ASN, Menpan RB mengimbau seluruh instansi pemerintah agar segera melakukan pendataan pada honorer.
Selain untuk pemetaan, pendataan tenaga non ASN juga dimaksudkan agar jumlah honorer bisa diketahui sehingga bisa diambil langkah strategis ke depannya.
Saat mengisi pendataan non ASN, kendala-kendala mungkin saja terjadi baik itu saat pembuatan akun, NIK sudah terdaftar atau yang lainnya.
Untuk itu, tanya jawab terkait pembuatan akun tersebut telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari situs pendataan BKN agar non ASN tidak lagi bingung.
Berikut ini tanya jawab selengkapnya.
Tanya: apakah tenaga non ASN wajib membuat akun?
Jawab: wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga non ASN akan datanya masing-masing.
Tanya: bagaimana jika tenaga non ASN tidak membuat akun?