Tanya Jawab Pendataan Non ASN: Masalah Pembuatan Akun, NIK Sudah Terdaftar dan Kendala Lain

- 25 Agustus 2022, 20:27 WIB
Ilustrasi. Tanya jawab terkait permasalahan dalam pendataan tenaga non ASN.
Ilustrasi. Tanya jawab terkait permasalahan dalam pendataan tenaga non ASN. /Sophie Janotta /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka pemetaan tenaga non ASN, Menpan RB mengimbau seluruh instansi pemerintah agar segera melakukan pendataan pada honorer.

Selain untuk pemetaan, pendataan tenaga non ASN juga dimaksudkan agar jumlah honorer bisa diketahui sehingga bisa diambil langkah strategis ke depannya.

Saat mengisi pendataan non ASN, kendala-kendala mungkin saja terjadi baik itu saat pembuatan akun, NIK sudah terdaftar atau yang lainnya.

Untuk itu, tanya jawab terkait pembuatan akun tersebut telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari situs pendataan BKN agar non ASN tidak lagi bingung.

Baca Juga: BLACKPINK Cetak Sejarah Baru, Jadi Artis Wanita Pertama yang Dapat 2 Juta Pre-Order untuk Album Born Pink

Berikut ini tanya jawab selengkapnya.

Tanya: apakah tenaga non ASN wajib membuat akun?

Jawab: wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga non ASN akan datanya masing-masing.

Tanya: bagaimana jika tenaga non ASN tidak membuat akun?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x