BERITASOLORAYA.com – Pendataan Non ASN 2022 memang menjadi salah satu hal yang penting khususnya bagi para tenaga honorer.
Maka tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi Pemerintah perlu mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi jika akan mengikuti Pendataan non ASN 2022 ini.
Pemerintah telah menetapkan syarat untuk seluruh tenaga honorer yang akan mengikuti Pendataan Non ASN 2022 yang harus dipenuhi.
Syarat yang sudah ditentukan tersebut akan menjadi acuan Pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemetaan terhadap tenaga honorer, sehingga akan diketahui berapa jumlah tenaga non ASN baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, dengan adanya acuan syarat tersebut, maka Pemerintah akan bisa mempercepat Pendataan Non ASN 2022 di lingkungan instansinya masing-masing.
Lantas, apa saja syarat utama agar honorer bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022? Simak penjelasan berikut yang dikutip dari SE Menpan RB terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.0.00/2022 yang ditetapkan pada 22 Juli 2022.
Baca Juga: Hasil Crystal Palace vs Brentford, The Bees Bermain Imbang di Markas The Eagles
Menurut uraian dalam SE Menpan RB tersebut, bisa dipahami bahwa memang tidak semua tenaga honorer atau non ASN bisa didaftarkan dalam Pendataan Non ASN 2022.