Lebih lanjut, untuk tenaga kesehatan, ada syarat wajib untuk bisa ikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut
- Pelamar termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres 38 Tahun 2020
- Pelamar berlatar belakang dengan kualifikasi pendidikan minimal D3
- Pelamar sebelumnya telah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Pelamar telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif untuk jenis jabatan fungsional sesuai Kepmenpan RB No 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di Fasyankes
- Pelamar merupakan tenaga kesehatan Non ASN
- Pelamar saat mendaftar diusulkan oleh pemerintah daerah
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***