7 Hari Lagi! Non ASN Ini Tak Berkesempatan Ikut Seleksi Sebab Tidak Bisa Ikuti ini? Simak Selengkapnya

- 24 September 2022, 15:51 WIB
Ilustrasi non ASN yang tidak bisa ikut seleksi
Ilustrasi non ASN yang tidak bisa ikut seleksi /
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah membuka pemetaan untuk non ASN, yang akan segera ditutup.

Pemetaan non ASN, ketentuannya berdasarkan rilisan Surat Edaran resmi Kemenpan RB, per tanggal 22 Juli 2022.

Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa pendaftaran pemetaan non ASN 2022 akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022 menggunakan aplikasi yang dibuat oleh BKN.

Baca Juga: RESMI! 5 Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi, Lengkap dengan Link Download Juknis P3K, Cek Sekarang

Pada pemetaan tenaga honorer, nantinya Pemerintah dapat menindaklanjuti langkah selanjutnya terkait status yang dimiliki pegawai honorer.

Lebih lanjut, siapa saja pegawai non ASN yang tidak dapat mengikuti pemetaan dan bagaimana nasibnya? Kemudian, siapa saja yang dapat mengikuti?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui BKN Adapun pegawai non ASN yang dapat mengikuti pemetaan adalah sebagai berikut:
 
Baca Juga: Kamu Pelamar P2, dan P3 Seleksi PPPK 2022? Kenali Aturan Baru Mekanisme Penempatannya, Jangan Salah Lagi ya...

1. THK-II non ASN yang datanya berada di Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Tenaga non ASN yang sudah berada atau bekerja di Instansi lingkungan Pemerintah.

Non ASN sebagaimana di atas harus memperhatikan syarat agar dapat mengikuti pemetaan sesuai Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi Pemerintah bagi non ASN.

- Pembayaran honorarium langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah bagi non ASN.

Pembayaran honornya melalui Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja untuk non ASN.

- Bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 untuk non ASN.

- Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 untuk non ASN.

Usianya sesuai data tanggal lahir yang berada di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai tenaga non ASN THK II.
 

Selain itu, ada non ASN yang tidak termasuk dalam pemetaan, yaitu sebagai berikut:

1. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD) non ASN.
2. Petugas kebersihan non ASN.
3. Pengemudi non ASN.
4. Satuan pengamanan non ASN.
5. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) yang non ASN.
6. SK diatas 31 Desember 2021 yang non ASN.
7. Tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD bagi non ASN.
 
 
Nasib tenaga non ASN di atas, sebagaimana diketahui bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya dibagi dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai ASN PNS dan PPPK.

Selain itu, terdapat pula pegawai non ASN yang dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x