Info Perhitungan Masa Kerja Non ASN, untuk Penyelesaian Honorer Jadi ASN. Begini Penjelasan BKN

- 28 September 2022, 11:11 WIB
Info Perhitungan Masa Kerja Non ASN, untuk Penyelesaian Honorer Jadi ASN
Info Perhitungan Masa Kerja Non ASN, untuk Penyelesaian Honorer Jadi ASN /freepik.com

BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi mengenai perhitungan masa kerja non ASN atau honorer yang disampaikan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

BKN menyampaikan persoalan perhitungan masa kerja non ASN atau honorer yang diinput nantinya dalam database BKN.

Tentunya dari perhitungan masa kerja non ASN atau honorer di dalam database ini, diperuntukkan sebagai pemetaan untuk mengambil kebijakan ke depannya dalam penyelesaian permasalahan honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah.

Terkait dengan perhitungan masa kerja non ASN tersebut, terdapat penjelasan lebih rinci dari BKN.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Usman Oegi, pada Rabu, 28 September 2022.

Terdapat salah satu pegawai non ASN atau honorer yang bertanya mengenai perhitungan masa kerja, di mana tenaga honorer tersebut mulai kerja pada bulan Juni 2021, dan SK dibuat pada bulan Juli 2021, dan sampai saat ini masih aktif bekerja, apakah bisa untuk cara pemetaan PPPK yang seperti di data.

Baca Juga: Resmi! Sertifikasi Jutaan Guru Akan Diputihkan Langsung Dari Kemdikbud. Ini yang Akan Dihilangkan...

Pada hal tersebut BKN menyampaikan bahwa pihak BKN dan MenpanRB tidak mengetahui jumlah tenaga honorer.

“Jadi perlu diingat pendataan ini, hanya sekedar mendata saja. Sebanyak apakah tenaga non ASN di Instansi, karena kami di Menpan dan BKN tidak punya datanya selama ini,” kata BKN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x