Info Resmi PANRB Terkait Pendataan Non ASN. Benarkah Honorer Tidak Diangkat Menjadi ASN?

- 2 Oktober 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi pendataan honorer atau tenaga non ASN
Ilustrasi pendataan honorer atau tenaga non ASN /Pixabay/Aymanejed

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini telah rilis kabar terbaru tentang pendataan honorer atau tenaga non ASN yang diberitakan akan ditindaklanjuti Kementerian PANRB melalui sebuah surat edaran.

Surat edaran yang bernomor B/1917/M.SM.01.00/2022 adalah sebuah usaha dari Kementerian PANRB yang berkaitan dengan pendataan honorer atau tenaga non ASN yang rilis pada 29 September 2022.

Menpan RB melalui surat edaran tersebut, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk menlakukan aksi tindak lanjut pendataan honorer atau tenaga non ASN.

Pada SE Menpan RB sebelumnya yang rilis 22 juli 2022, sudah ada aksi tindak lanjut terhadap pendataan honorer atau tenaga non ASN.

Baca Juga: INFO TERBARU! PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Ini Setelah Pendataan Non ASN, Batas Waktu 8 Oktober 2022

Pendataan honorer atau tenaga non ASN tersebut dilakukan di wilayah kerja pusat dan juga daerah sampai batas waktu di akhir bulan September 2022.

Langkah-langkah inventarisasi data telah dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah pada pendataan honorer atau tenaga non ASN itu, dengan sistem aplikasi BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Dalam SE Menpan RB tersebut ada sejumlah poin penting yang berkaitan dengan pendataan honorer atau tenaga non ASN, yaitu:

1. Ucapan terimakasih dan penghargaan kepada PPK Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan terhadap honorer atau tenaga non ASN di lingkungan instansi masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri PANRB.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x