Bagaimana Tindak Lanjut Pendataan Non ASN? Penjelasan Menpan RB Ini Menjawabnya...

- 6 Oktober 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi Pendataan Non ASN
Ilustrasi Pendataan Non ASN /Lukas/PEXELS



BERITASOLORAYA.com- Proses pendataan non ASN atau tenaga honorer saat ini diketahui telah berada pada tahap akhir.

Surat Edaran (SE) yang menjelaskan perihal pendataan non ASN atau tenaga honorer tercantum dalam SE yang dirilis pada 22 Juli 2022.

Salah satu tahapan proses pendataan non ASN adalah adanya finalisasi data yang harus menjadi perhatian.

Proses finalisasi data tersebut direncanakan akan dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi Kemenkeu! Penjelasan Gaji PPPK Lengkap Rincian Alokasi TKD dalam APBN TA 2023

Perlu diketahui bahwa saat ini pemerintah telah berhasil mengumpulkan data pendataan non ASN sejumlah 2.113.158.

Data tersebut adalah data yang berhasil terkumpul per 30 September 2022 pada pukul 07.10 WIB.

Proses pengumpulan data tersebut dilakukan melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang merupakan website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu diketahui pula, data pegawai non ASN atau tenaga honorer itu bersumber dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Pada surat Menpan RB No. B/1917/M/SM/01/00/2022 terdapat informasi tentang adanya penghargaan bagi PPK dan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x