Resmi! Ini Dia Link Pengumuman Pendataan Non ASN, Cek di Sini

- 7 Oktober 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN
Ilustrasi pendataan non ASN /storyset/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah, sebelumnya telah menghimbau untuk melakukan pendataan tenaga non ASN.
 
Diketahui bahwa pengumuman pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi 2022 sudah dirilis Pemerintah.
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id berdasarkan akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pendataan non ASN, Kamis 6 Oktober 2022.
 
Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bagi Non Gagal Diputihkan, Nadiem Makarim Ungkapkan Hal Ini...

Disampaikan bahwa non ASN di seluruh Indonesia dapat melihat status sementara melalui situs resmi. Maka, simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui link resmi pengumuman non ASN.
 
Dilihat dari hasil hasil pendataan terdapat lima instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki banyak pegawai dengan status non ASN.
 
Diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 139.650 orang, Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 40.715 orang.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Timur 24.857 orang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 21.888 orang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 21.757 orang.
 
 
Selanjutnya, berdasarkan data yang dirilis BKN, terdapat 32 unit kerja dari instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak melakukan pendataan tenaga non ASN.
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui InfoPublik.id, berikut adalah daftarnya:
 
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kejaksaan Agung
3. Badan Kepegawaian Negara
4. Lembaga Ketahanan Nasional
5. Kepolisian Negara
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
7. Sekretariat Kabinet
8. Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
9. Setjen Komisi Pemberantasan korupsi
10. Badan Keamanan Laut RI
11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12. Ombudsman Republik Indonesia
13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
14. Badan Riset dan Inovasi Nasional
15. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
16. Pemerintah Kabupaten Paniai
17. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
18. Pemerintah Kabupaten Yahukimo
19. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
20. Pemerintah Kabupaten Keerom
21. Pemerintah Kabupaten Supiori
22. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
23. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
24. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
25. Pemerintah Kabupaten Dogiyai
26. Pemerintah Kabupaten Puncak
27. Pemerintah Kabupaten Deiyai
28. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
29. Pemerintah Kabupaten Nagekeo
30. Pemerintah Kabupaten Manokwari
31. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
32. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Menteri Anas melakukan kolaborasi secara intensif dengan pemangku kepentingan dalam menyelesaikan tenaga non-ASN.
 
"Kita tidak berhenti untuk menyamakan persepsi dan memutakhirkan data karena masalah penataan tenaga non-ASN ini bukan hanya teknis tapi juga komunikasi," kata Menteri PAN-RB ketika hadir rapat kerja dengan Komite I DPD RI melalui siaran pers pada Senin, 12 September 2022 lalu.
 
Adapun link pengumuman pendataan tenaga honorer atau non-ASN dapat disimak dengan link (di sini).
 
Selain itu, disoroti pula oleh Menteri PAN-RB tentang fleksibilitas kebijakan seputar penataan tenaga non ASN. Ia menganalogikan layaknya aturan yang dibuat ketat.
 
Contohnya seperti pagar yang tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya.

"Agar aturan itu bisa menjadi jalan tengah dan solusi, pihak-pihak terkait ini harus duduk bersama agar punya perspektif yang sama dan berjalan selaras untuk menyelesaikan apa yang telah menjadi mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah," lanjutnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x