BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang jadwal libur nasional dan cuti bersama memang merupakan informasi yang dinanti-nantikan oleh banyak orang, terutama para pekerja kantoran.
Baru-baru ini, secara resmi pemerintah sudah mengeluarkan informasi tentang jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 menteri.
Adapun 3 menteri yang dimaksud adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Lirik Lagu Kau dan Aku Menuju Ruang Hampa oleh Efek Rumah Kaca, Dihisap Pikiranku Memori Terhapus
Berdasarkan SKB 3 menteri tersebut telah ditetapkan ada sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga totalnya menjadi 24 hari sepanjang tahun 2023.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu tercantum dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut ikut serta dalam rapat yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Muhadjir.