Resmi, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Pegawai Swasta, ASN, dan Non ASN Wajib Tahu Ini...

- 15 Oktober 2022, 19:53 WIB
Ilustrasi Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Ilustrasi Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 /PEXELS/ Olya Kobruseva

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah mengumumkan sebuah kabar gembira bagi seluruh ASN dan non ASN serta pegawai swasta tentang sesuatu yang akan mereka dapatkan di tahun 2023 nanti.

Kabar gembira tentang yang akan didapatkan oleh seluruh ASN dan non ASN serta pegawai swasta tersebut adalah tentang jadwal libur nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2023 nanti.

Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut telah ditetapkan dan dikeluarkan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Baca Juga: Panduan Penggunaan Seragam SD, SMP, SMA, SLB Berdasarkan Aturan Baru Kemdikbud, Lengkap Hari Hingga Atributnya

Adapun 3 menteri yang menetapkan SKB tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SKB dengan nomor 1006/2022, nomor 3/2022 dan nomor 3/2022 tersebut ditandatangi di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Sebelumnya ketiga menteri yang menandatangani SKB tersebut, telah mengadakan rapat bersama, yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Berdasarkan SKB tersebut, ada sebanyak 24 hari libur yang akan didapatkan oleh seluruh ASN dan non ASN serta pegawai swasta, dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Muhadjir.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x