E-Materai PPPK 2022 Sudah Tidak Wajib, Begini Ketentuannya dari BKN

- 20 November 2022, 11:02 WIB
Ketentuan penggunaan e-materai di PPPK 2022
Ketentuan penggunaan e-materai di PPPK 2022 /tangkapan layar akun Instagram @bkngoidofficial
BERITASOLORAYA.com - Penggunaan e-materai pada rekrutmen PPPK 2022, sebelumnya menjadi hal yang diwajibkan.

Akan tetapi, beberapa pelamar PPPK 2022 mengeluhkan beberapa persoalan terkait penggunaan e-materai.

Diketahui aturan penggunaan e-materai, sebelumnya menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK 2022 yang menentukan kelulusan.

Baca Juga: Kick Off Pertama Piala Dunia, Ini Prediksi Pertandingan Qatar Vs Ekuador

Calon peserta seleksi PPPK 2022, sempat diwajibkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggunakan e-materai di seluruh dokumen pendaftaran yang diunggah.

Namun, terdapat ketentuan baru mengenai penggunaan e-materai yang diberlakukan BKN. Apakah itu?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @bkngoidofficial, berdasarkan unggahan terbaru, penggunaan e-materai disebut sudah tidak wajib, 19 November 2022.

Tujuan dari penggunaan e-materai, sebelumnya adalah untuk menghindari dari pemakaian materai palsu.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia: Diperingati Setiap Tanggal 20 November, Bagaimana Sejarahnya? Simak di Sini

Sehubungan dengan penggunaan e-materai, saat ini dalam ketentuan baru sudah tidak diwajibkan.

Disebutkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN bahwa fitur Stamping di SSCASN di Nonaktifkan. Disebutkan pula bahwa penggunaan e-materai tidak wajib.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x