Akan tetapi, beberapa pelamar PPPK 2022 mengeluhkan beberapa persoalan terkait penggunaan e-materai.
Diketahui aturan penggunaan e-materai, sebelumnya menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK 2022 yang menentukan kelulusan.
Baca Juga: Kick Off Pertama Piala Dunia, Ini Prediksi Pertandingan Qatar Vs Ekuador
Calon peserta seleksi PPPK 2022, sempat diwajibkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggunakan e-materai di seluruh dokumen pendaftaran yang diunggah.
Namun, terdapat ketentuan baru mengenai penggunaan e-materai yang diberlakukan BKN. Apakah itu?
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @bkngoidofficial, berdasarkan unggahan terbaru, penggunaan e-materai disebut sudah tidak wajib, 19 November 2022.
Tujuan dari penggunaan e-materai, sebelumnya adalah untuk menghindari dari pemakaian materai palsu.
Baca Juga: Hari Anak Sedunia: Diperingati Setiap Tanggal 20 November, Bagaimana Sejarahnya? Simak di Sini
Sehubungan dengan penggunaan e-materai, saat ini dalam ketentuan baru sudah tidak diwajibkan.
Disebutkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN bahwa fitur Stamping di SSCASN di Nonaktifkan. Disebutkan pula bahwa penggunaan e-materai tidak wajib.