Ratusan Ribu Guru Honorer Dijanjikan Jadi PPPK Tahun 2023, Cari Tahu Perbedaannya dengan PNS di Sini

- 28 November 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi. Guru honorer harus tahu perbedaan antara status ASN PNS dan PPPK.
Ilustrasi. Guru honorer harus tahu perbedaan antara status ASN PNS dan PPPK. /Antara/Ricky Prayoga/

BERITASOLORAYA.com – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berkomitmen untuk menyejahterakan guru honorer, salah satunya dengan mengangkat mereka menjadi pegawai ASN berstatus PPPK.

Target Nadiem, sebanyak 600 ribu guru honorer bisa menjadi pegawai PPPK pada tahun 2023 mendatang dengan rekrutmen besar-besaran sepanjang sejarah di tahun ini.

PPPK merupakan salah satu status kepegawaian ASN, di mana satu status ASN lainnya adalah PNS. Lantas, apa perbedaan kedua status ini?

Berdasarkan aturan dan disiplin kerja, baik itu pegawai ASN dengan status PNS maupun PPPK memiliki aturan yang sama.

Baca Juga: Target Nadiem di Tahun 2023, Ratusan Ribu Guru Honorer Bakal Jadi ASN PPPK?

Para guru honorer maupun honorer lain yang lolos seleksi dan resmi menjadi ASN PPPK juga diperbolehkan mengenakan seragam khaki atau KORPRI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, gaji dan tunjangan yang diatur untuk PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS.

Terkait kelebihan atau poin plus ASN dengan status PPPK dari aspek gaji dan tunjangan, bisa dilihat dari rincian berikut:

Baca Juga: Calon Guru ASN PPPK 2022 Kategori Ini Seleksi Verifikasi Hingga 3 Desember, Penting Perhatikan Hal Berikut!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x