Ribuan Pegawai Non ASN Masih Dapat Bekerja Tahun 2023, Pemkot: Dibagi Menjadi 2 Kategori

- 28 November 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi ribuan tenaga non ASN tetap dapat bekerja tahun 2023 di lingkungan Pemkot Surabaya.
Ilustrasi ribuan tenaga non ASN tetap dapat bekerja tahun 2023 di lingkungan Pemkot Surabaya. /Tangkap Layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga non ASN terus menjadi perhatian pemerintah terlebih setelah diundangkan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyiratkan tentang penghapusan honorer.

Hal ini tentu menjadi momok menakutkan bagi para tenaga non ASN apabila penghapusan honorer benar-benar dijalankan, sementara nasib mereka belum jelas.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah kota atau Pemkot Surabaya berkomitmen untuk tetap mempekerjakan tenaga non ASN yang ada di lingkungannya pada tahun 2023.

Sebanyak 25 ribu tenaga non ASN outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya dipastikan dapat terus bekerja atau diberdayakan pada tahun depan.

Baca Juga: Update Kasus Lee Seung Gi. Perwakilan Hukumnya Bantah Klaim dari Hook Entertainment, Kebenaran akan Terungkap

“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari pada Selasa, 22 November 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Berdasarkan keterangan Basari, hasil evaluasi Kementerian PANRB, tenaga non ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap dapat diberdayakan atau bekerja pada tahun 2023.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Sehubungan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Timur, Resmi dari BKD Jatim

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x