Tahun Depan, Tenaga Non ASN Bakal Dibagi 2 Kategori, Sistem Gajinya Berbeda!

- 29 November 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi tenaga non ASN akan dibagi ke dalam 2 kategori pada tahun 2023 dengan sistem gaji yang berbeda di Pemkot ini.
Ilustrasi tenaga non ASN akan dibagi ke dalam 2 kategori pada tahun 2023 dengan sistem gaji yang berbeda di Pemkot ini. /Humas Lingga

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi para tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

Pasalnya, tahun 2023 atau di tahun depan, 25 ribu tenaga non ASN outsourcing di Pemkot Surabaya tetap dapat bekerja atau tetap diberdayakan.

Selain itu, tenaga non ASN juga akan dibagi ke dalam 2 kategori, di mana sistem pemberian gaji para honorer tersebut akan berbeda.

“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari pada Selasa, 22 November 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Baca Juga: Solusi Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022, Ada Alternatif Ini dari Menpan RB

Basari menerangkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Kemenpan RB, tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dipastikan dapat bekerja tahun 2023.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Merujuk pada surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.

Baca Juga: Resep Ayam Kung Pao Enak, Bisa Jadi Ide Praktis Sajian Keluarga

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x