3 Pilihan Kebijakan Penuntasan Tenaga Honorer, dari yang Diberhentikan Semua hingga Diangkat

- 3 Desember 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi. 3 Pilihan Kebijakan Penuntasan Tenaga Honorer,  Menpan RB Sudah Siapkan Ini
Ilustrasi. 3 Pilihan Kebijakan Penuntasan Tenaga Honorer, Menpan RB Sudah Siapkan Ini /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Permasalahan penuntasan tenaga honorer masih menjadi topik hangat. Apalagi nantinya di Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian.

Sehubungan dengan hal itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengadakan rapat untuk menyelesaikan tenaga honorer.

Sebelumnya, pemerintah telah mengupayakan pendataan tenaga honorer yang sudah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1 hingga dengan tanggal 22 Oktober 2022.

Namun, hingga tanggal 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.

Baca Juga: 2 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi mengenai Tunjangan untuk Kesejahteraan, ini Daerah yang Sudah Dapat

Hasil yang diperoleh dari pendataan tenaga honorer sebelumnya, pasca uji publik di pusat maupun daerah sebanyak 2.360.723 orang.

Tujuan dari pendataan ini untuk memetakan tenaga honorer atau non ASN yang berada di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Atas hal itu, dalam penanganan penataan tenaga honorer dicarikan tiga solusi terbaik dalam penuntasannya sebagimana yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Daftar Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Kemdikbud dan Kemenag

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x