BERITASOLORAYA.com - Pada rapat bersama di Kantor KemenpanRB, Menteri Pendidikan dan juga Menteri PANRB menyampaikan seputar guru dan pendidikan.
Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menyampaikan mengenai tunjangan guru pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu.
Diketahui bahwa Kemdikbud memang telah mengatur pemberian tunjangan kepada guru, yaitu tunjangan profesi, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru.
Sementara itu, dalam rapat Menteri Azwar Anas mendorong kesiapan para ASN, khususnya tenaga pendidik, untuk melakukan transformasi.
Baca Juga: Resmi, Ini Lokasi Tes dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Timur
Hal tersebut sebagaimana yang telah dimandatkan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi.
Ada empat poin yang disampaikan Anas dan perlu diperhatikan para ASN, terutama tenaga pendidikan untuk melaksanakan arahan presiden tersebut.
1. Transformasi berbasis kinerja. Pemerintah mendorong transformasi dari segi organisasi, kepegawaian maupun dari segi sistem kerja dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia.
2. ASN harus menjunjung tinggi birokrasi hingga birokrasi tersebut berdampak pada pelayanan publik yang prima.