Pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Menteri PANRB Ungkap Kabar Baik Dengan 4 Arah Kebijakan ini

- 4 Desember 2022, 18:47 WIB
Kabar baik CPNS maupun PPPK di tahun 2023 tentang rencana Menteri PANRB untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN
Kabar baik CPNS maupun PPPK di tahun 2023 tentang rencana Menteri PANRB untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik CPNS maupun PPPK di tahun 2023 tentang rencana Menteri PANRB untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN akhirnya dibahas dalam Rapat Koordinasi terbaru dengan Kemdikbud dan Kemenkes.

Tentunya wacana tersebut akan menjadi peluang emas bagi sejumlah honorer atau non ASN yang gagal maupun tidak memiliki kesempatan jadi ASN pada seleksi CASN di tahun 2022 baik PPPK maupun CPNS.

Seperti yang diketahui bahwa seleksi CPNS di tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi Sekolah Kedinasan. Hal tersebut karena pemerintah sedang menyelesaikan masalah honorer melalui seleksi PPPK baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Badan Ad Hoc KPU Dibuka, Begini Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Naik hingga Rp2,5 Juta

Menteri PANRB sebelumnya telah melaksanakan Rapat Koordinasi terkait rencana pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2023.

Memasuki penghujung tahun 2022, pemerintah saat ini tengah berusaha menyelesaikan masalah non ASN atau honorer dengan mulai merancang perencanaan pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah di tahun 2023.

Upaya perencanaan pengadaan ASN di tahun 2023 salah satunya yaitu untuk CASN 2023 bagi honorer atau non ASN kategori guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Gunung Semeru Naik Level ke Awas, Berikut Imbauan PVMBG untuk Masyarakat Soal Potensi Awan Panas Guguran

Menurut Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB mengungkapkan bahwa pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional pada CASN 2023 nanti.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x