BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan seluruh dokumen PPPK bermaterai.
Namun, ketentuan materai yang dimaksud adalah wajib menggunakan materai elektronik pada dokumen pendaftaran PPPK kemarin.
Ketentuan penggunaan materai elektronik tersebut ternyata menyebabkan beberapa kendala yang harus dihadapi.
Oleh karena itu, BKN telah mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan terkait nonaktif layanan materai elektronik atau e-materai.
Baca Juga: Resep Chicken Katsu Curry Rumahan yang Enak dan Gurih, Cocok Jadi Ide Jualan Murah Tapi Mewah
Sebelumnya ketentuan penggunaan materai elektronik memang digadangkan oleh BKN bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
Saat ini Pemerintah melalui BKN tidak lagi mewajibkan penggunaan materai elektronik pada pendaftaran PPPK.
Lantas apa yang terjadi setelah melakukan pembelian dan pembayaran materai elektronik sebelumnya?
BKN memberikan beberapa solusi atas persoalan penggunaan materai elektronik tersebut, di antaranya sebagai berikut: