BERITASOLORAYA.com - RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana) dikatakan menjadi hal yang sangat krusial untuk menjadi Undang-Undang Perbaikan.
Secara resmi, DPR RI menjadikan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terbaru pada 6 Desember 2022.
RKUHP kali ini banyak mengandung pasal-pasal yang kontroversial yang membuat jalan pengesahan RKUHP memunculkan banyak argumen.
Bahkan, terdapat pasal-pasal KUHP yang dikatakan memiliki ketidakpastian, sebagaimana yang diungkap oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Berikut deretan pasal RKUHP yang dikatakan kontroversial, sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman BEMU UMM.
1. Pasal 218 RKUHP
“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal yang kontroversial ini mengatur mengenai penyampaian kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden.