BERITASOLORAYA.com – Penanganan dalam penataan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia hingga saat ini pemerintah masih dalam upaya mencari solusi terbaik.
Pasalnya, masih banyak tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah belum mendapatkan status kepegawaian yang menjamin kesejahteraan honorer.
Terutama adanya kebijakan di tahun 2023 yang rencananya akan menghapuskan tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: Kabar Buruk Tenaga Honorer Jika Solusi Ini Dijalankan Pemerintah, Menteri PANRB Punya Skema Lain
Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam peraturan tersebut mewajibkan pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.
Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah melaksanakan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada November 2022 lalu di Gedung Nusantara Jakarta.
Baca Juga: PNS Bisa Dapatkan Kenaikan Pangkat Hingga 3 Kali Jika Tergabung dalam Ketentuan Jenis Ini
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tiga solusi yang akan ditawarkan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.