BERITASOLORAYA.com – Sebagai pegawai pemerintah, PNS memiliki aturan disiplin kerja sendiri yang perlu dipatuhi.
Selain itu, terdapat larangan-larangan bagi PNS di mana jika PNS melakukan larangan tersebut akan diberikan hukuman ringan hingga berat.
Hukuman ringan bagi PNS yang melanggar disiplin kerja adalah teguran, sementara hukuman terberatnya yakni PNS akan dipecat.
Terkait 14 larangan bagi PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang aturan disiplin PNS.
Baca Juga: Penyakit Ginjal Kronis atau PGK Jangan Diremehkan, Kenali Mulai Gejala Sampai Cara Pencegahan
Pemberian hukuman bagi pegawai PNS yang melanggar aturan disesuaikan dengan ringan atau beratnya pelanggaran tersebut.
Berikut 14 larangan bagi PNS yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin menerima sanksi hingga dipecat:
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan diri pribadi dan/atau pihak lain dengan memakai kewenangan pihak lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dalam jabatan;