BERITASOLORAYA.com – Adanya dugaan diskriminasi pendataan tenaga non ASN atau honorer telah didengar oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Guspardi Gaus mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan dari para tenaga non ASN atau honorer terkait dugaan diskriminasi pada proses pendataan non ASN di daerah.
“Jangan terkesan terjadi semacam like and dislike yang dilakukan instansi terkait dalam menjalankan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/22 mengenai pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ucap Guspardi dalam keterangannya pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Resmi, 3 Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Seluruh Guru, Dari Skema PPPK 2023 hingga Tunjangan
Seperti yang kita ketahui, melalui surat edaran Menpan RB tersebut telah dilaksanakan proses pendataan tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Padahal menurut Guspardi tersebut menyampaikan bahwa surat edaran Menpan RB itu hanya sekedar pendataan terhadap tenaga non ASN atau honorer yang telah memenuhi kriteria.
Guspardi juga menjelaskan bahwa proses pendataan tenaga non ASN tersebut bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN.
Lebih lanjut, Guspardi mengaku bahwa dirinya telah memegang data aspirasi dari tiga kabupaten/kota yang mengalami masalah dalam proses pendataan tenaga non ASN atau honorer.