BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi terbaru untuk tenaga honorer terkait dengan penyelesaian permasalahan pengangkatan jadi ASN PPPK tahun 2023.
Kabar penting untuk tenaga honorer ini mengenai paparan yang telah disampaikan langsung oleh Kementerian Keuangan mengenai pengaturan DAU.
Seperti diketahui oleh tenaga honorer untuk penggajian ASN PPPK melalui DAU dan di tahun 2023 nanti terdapat pengaturan baru.
Di mana untuk DAU pada gaji PPPK itu ditentukan penggunaannya atas spesifik grant sebagaimana pengaturan baru.
Berdasarkan surat edaran Kemenkeu dengan nomor S-173/PK/2022, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2022.
Surat edaran tersebut membahas mengenai Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.
Di dalam isi surat edaran tersebut Kemenkeu menyampaikan ke Gubernur, Bupati, dan Walikota se Indonesia mengenai telah disetujuinya RUU APBN tahun anggaran 2023 menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2022.
Selain itu, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa terdapat daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, seperti diantaranya: