Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Dipangkas, Ternyata karena Dua Hal Ini

- 9 Desember 2022, 13:51 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Dipangkas, Kemenkeu Beberkan Alasannya karena 2 Hal Ini
Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Dipangkas, Kemenkeu Beberkan Alasannya karena 2 Hal Ini /Instagram kemenkeuri

BERITASOLORAYA.com-Terdapat banyak pertanyaan dari guru-guru mengenai nasib tunjangan sertifikasi di tahun 2023.

Di mana banyak guru yang bertanya apakah tunjangan sertifikasi akan tetap ada di tahun 2023 mendatang?

Mengingat juga di tengah isu yang beredar di kalangan guru kalau tunjangan sertifikasi dihapuskan.

Dalam hal ini akan disampaikan mengenai tunjangan sertifikasi di tahun 2023 yang harus dipahami oleh guru-guru.

Baca Juga: Kabar Buruk, untuk Guru Sertifikasi dan Non dari Aturan Presiden. Potensi Diberhentikan Lebih Besar

Perlu diketahui bahwasanya untuk tunjangan sertifikasi telah dituliskan anggarannya melalui Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN tahun 2023.

Untuk RAPBN di tahun 2023 mendatang, telah disetujui oleh DPR RI, sehingga bukan lagi wacana untuk di tahun depan.

Di dalam RAPBN tersebut, terdapat Dana Alokasi Khusus Nonfisik 2022-2023 senilai triliun rupiah.

- BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, untuk outlook 2022 sebanyak Rp59,4 triliun, dan RAPBN sebesar Rp59,1 triliun.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x