Resmi, ASN Harus Penuhi 3 Unsur Ini untuk Dapat Tunjangan Kinerja, Bisa Alami Penurunan Jika...

- 1 Januari 2023, 08:26 WIB
Ilustrasi penjelasan mengenai tunjangan kinerja pegawai
Ilustrasi penjelasan mengenai tunjangan kinerja pegawai /Instagram.com/ @bkngoidofficial/
 
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan kinerja atau tukin yang diberikan kepada ASN harus memenuhi tiga unsur.

Prinsip dalam remunerasi pemberian tunjangan kinerja kepada ASN didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan.

Sistem remunerasi ASN harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarannya tunjangan kinerja.
 
Baca Juga: Ditutup 10 Hari Lagi, Guru ASN dan Non Bisa Daftar Program Kemdikbud Berikut Ini, Apa Keuntungan yang Didapat?

Di mana, besarannya harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.

Adapun pemenuhan tiga unsur tukin ini disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Drs. Sadjan, M.Si., Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Tunjangan Kinerja Pegawai di Auditorium Ditjen IKP.

Dikatakan bahwa ada tiga unsur penilaian supaya pegawai ASN dapat menerima tunjangan kinerja.
 
Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Dapat Lagi Diangkat PPK di Tahun 2023, Benarkah? Non ASN Simak Informasinya Disini..

Tiga unsur yang harus dipenuhi mengacu pada absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja dan disiplin pegawai ASN.

Sadjan menyebut bahwa nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan jumlah gaji dan tunjangan yang adil dan layak.

Gaji tersebut sepadan dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

Adapun nilai dan kelas suatu jabatan tersebut diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan.
 
Baca Juga: Info Penting Tenaga Honorer 2023: Daftar Profesi Yang Berpeluang Besar Jadi ASN, Bisa Jadi PNS Asalkan...

Berdasarkan proses tersebut, salah satunya adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

Apabila ASN berhasil menyelesaikan tugas yang diemban, maka pegawai akan mendapatkan tunjangan kinerja secara full.

Namun, jika ASN tidak mengerjakan tugasnya secara menyeluruh, maka tukin yang diperoleh akan fluktuatif, yaitu bisa turun, bisa naik.

Intinya, pemberian tukin sesuai perhitungan tugas kinerja, di mana setiap bulan tunjangan kinerja dapat mengalami kenaikan maupun penurunan.
 
Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

Kenaikan tunjangan kinerja tidak akan melebihi plafon dan tukin dapat turun berdasarkan kinerja yang dilakukan.

Sadjan menyampaikan bahwa tunjangan kinerja sesuai dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang diemban oleh PNS yang memiliki jabatan.

Sementara jabatan dibagi menjadi dua, yakni jabatan fungsional umum dan juga jabatan fungsional tertentu.

PNS yang diberikan tugas bidang administrasi umum, seperti halnya tata usaha, surat menyurat dan lainnya disebut JF umum.
 
Baca Juga: Tenaga Honorer Profesi Ini Bersiap, Pemerintah Bakal Utamakan Jadi ASN Tahun Depan!

Sementara yang disebut dengan JF tertentu adalah yang mempunyai spesifikasi tugas sendiri.

Sadjan juga menyampaikan bahwa pejabat fungsional tidak boleh melaksanakan tugas yang bukan miliknya, artinya tidak boleh menyeberang.

Contohnya adalah jabatan Pranata Humas harus fokus dengan pranata humas. Jika melakukan tugas jabatan fungsional lainnya dianggap sebagai pendukung, tidak utama.

"Boleh, tapi tidak harus”, katanya, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs kominfo.go.id
 
Baca Juga: Info Penting Tenaga Honorer 2023: Daftar Profesi Yang Berpeluang Besar Jadi ASN, Bisa Jadi PNS Asalkan...

ASN yang melakukan tugas-tugas tersebut, harus menyertakan bukti di atas hitam dan putih di saat pelaksanaannya.

Artinya adalah seluruh pegawai ASN harus bekerja sesuai dengan jabatan dan harus disertai pencatatan. Hal itu karena sebagai capaian tugas pegawai yang bersangkutan.

Sadjan juga mengungkap bahwa ada beberapa pegawai yang hanya absen di pagi hari, lalu ditinggal pulang tanpa melakukan tugas utamanya.

Pegawai tersebut baru kembali jika waktu jam kerja hampir selesai, hanya untuk melaksanakan absen. Kata Sadjan itu sama jelas dengan mangkir.
 
Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

“Kan ada aturannya, itu dia nanti dipotong, karena tidak ada bukti tugas”, katanya.

Pasalnya, tugas-tugas ASN harus dilaksanakan sesuai dengan level jabatannya.

Maksudnya adalah proporsional dalam tugasnya supaya kinerja sepadan dengan yang akan dikolerasikan terhadap tunjangan kinerjanya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x