Sudah Tahu Aturan Jenis-Jenis Cuti untuk PPPK? Simak Penjelasan Berikut, Resmi dari BKN

- 1 Januari 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jenis-jenis cuti untuk PPPK, menurut aturan resmi BKN RI
Ilustrasi. Berikut ini jenis-jenis cuti untuk PPPK, menurut aturan resmi BKN RI /Estée Janssens/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini aturan jenis-jenis cuti untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi mengenai cuti bagi PPPK ini penting untuk diketahui para calon PPPK maupun PPPK yang baru dilantik di berbagai instansi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9, dari Januari sampai November 2023

PPPK diangkat dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Setiap PPPK mendapatkan hak untuk mengambil cuti. Adapun yang dimaksud cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Adapun pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi PPPK adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Peraturan BKN RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK, secara umum PPPK mendapatkan empat jenis cuti.

Baca Juga: Benarkah Syarat Ikut Seleksi Calon Guru Penggerak Harus Mengajar Selama Bertahun-tahun? Ini Jawabannya

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x