Resmi, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemensos Sudah Rilis! Cek di Link Berikut

- 3 Januari 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi. Kemensos merilis hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, cek di link berikut.
Ilustrasi. Kemensos merilis hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, cek di link berikut. /tangkapan layar Instagram @bkdprovjateng/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya merilis hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemensos telah dipublikasikan melalui media sosial resmi Kemensos, @kemensosri.

Artikel ini memuat link yang dapat diakses untuk mengetahui hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemensos tahun 2022.

Baca Juga: Selamat, Honorer Tenaga Teknis Berikut Ini Masuk Daftar Prioritas Diangkat Langsung Jadi PNS Menurut RUU ASN

Hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemensos diumumkan melalui Pengumuman Nomor 1/1/KP.01.01/01/2023.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari pengumuman tersebut, terdapat rincian kode keterangan yang berkaitan dengan kelulusan peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Berikut ini kode kelulusan yang perlu diketahui oleh pelamar:
a. ‘P/L’ artinya peserta lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk Calon PPPK.

b. ‘P’ artinya peserta memenuhi passing grade seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan berdasar Keputusan Menpan RB nomor 968 tahun 2022.

c. ‘TL’ artinya peserta dinyatakan tidak memenuhi passing grade.

d. ‘TH’ artinya peserta tidak hadir dalam seleksi kompetensi PPPK Teaga Kesehatan dan otomatis dinyatakan gugur.

Baca Juga: Benarkah Sekolah Tidak Wajib Menerapkan Kurikulum Merdeka? Simak Penjelasan Ketua Komisi X DPR

Setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi ini dirilis, peserta yang dinyatakan tidak lolos masih bisa mengajukan sanggah.

Pengajuan sanggah dilaksanakan selama tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman.

Untuk mengajukan sanggah, peserta dapat menggunakan akun masing-masing pada laman SSCASN pada link berikut (https://sscasn.bkn.go.id).

Apabila sanggahan diterima, panitia seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemensos akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.

Perlu diketahui bahwa panitia seleksi dapat menerima alasan sanggah dalam hal kesalahan yang bukan datang dari peserta.

Baca Juga: Bukan Pakai Tes, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer, PTT, dan Tenaga Kontrak Jadi PNS Menurut RUU ASN

Lebih lanjut, panitia seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemensos mengimbau peserta untuk selalu mengakses akun SSCASN masing-masing atau laman resmi Kemensos untuk mendapatkan informasi terbaru.

Selain itu, Kemensos mengingatkan bahwa proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemensos tidak dipungut biaya apapun.

Peserta maupun keluarga atau pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi.

Jika terdapat peserta yang terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka peserta tersebut akan diproses secara hukum serta dinyatakan gugur.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x