Benarkah Tenaga Honorer Masa Kerja 10 Tahun Prioritas untuk Diangkat Jadi ASN? Faktanya sesuai Juknis ini

- 8 Januari 2023, 19:34 WIB
Riyanti, Anggota Komisi II DPR RI saat membahas soal tenaga honorer
Riyanti, Anggota Komisi II DPR RI saat membahas soal tenaga honorer /tangkapan layar YouTube DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, rencana tentang regulasi penghapusan tenaga honorer telah diterbitkan.

Regulasi penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, rencananya diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.

Rencana penghapusan tenaga honorer termaktub dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dirilis tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Honorer Tak Boleh Direkrut di Instansi Pemerintah, DPR Singgung Nasib Non ASN yang Mengabdi Puluhan Tahun

Riyanti, Anggota Komisi II DPR RI meminta tenaga honorer jabatan fungsional pendidikan dan kesehatan dengan masa pengabdiannya lebih 10 tahun untuk diangkat.

"Khususnya yang tenaga honorer yang pengabdiannya sudah begitu lama, itu bagaimana harus segera dicarikan solusi," katanya, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube DPR RI.

Riyanti soroti tenaga honorer yang mempunyai jabatan tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan yang sudah lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang sudah lebih dari 30 tahun.

Baca Juga: Polemik Tenaga Honorer Belum Kunjung Usai. Anggota DPR Beri Masukan Ini...

Sebab menurutnya, melihat jasa tenaga honorer tersebut, lebih baik untuk diangkat secara langsung.

"Bayangkan kalau sudah mengabdi lebih dari 30 tahun. Hanya dengan bukan apa ya, bukan penghasilan itu. Hanya diberi uang saku Rp200.000 - Rp300.000," katanya.

Komisi II DPR, Riyanti juga menyoroti tentang minimnya gaji tenaga honorer, yang bahkan terlebih lagi ada yang berasal dari iuran PNS.

Komisi II DPR RI dalam prinsipnya untuk segera mengangkat atau menyelesaikan tentang tenaga honorer.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer pada November 2023, Begini Bunyi Aturan Resmi dan Surat dari Menteri PANRB

"Jadi prinsipnya kalau Komisi II ini kita dorong bagaimana diselesaikan, baik dijadikan PNS maupun dijadikan PPPK," katanya.

Rianti juga menyampaikan untuk pengangkatan tenaga honorer yang baru harus dilakukan pengisian sesuai ketentuan yang jelas untuk melalui seleksi yang objektif.

Sementara itu, pada PP No. 49/2018 Pasal 99, ayat 1 disampaikan tentang tenaga honorer. Dikatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yakni:

Baca Juga: Tenaga Honorer Dibagi 2, Apakah Keduanya Bisa Diangkat Langsung Jadi Pegawai PNS? Ternyata Begini...

- Pegawai non-PNS yang sudah bertugas di lingkungan instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural.

- Kemudian, non ASN di lingkungan pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

- Pegawai non ASN yang berada atau bertugas di lembaga penyiaran publik.

- Perguruan tinggi negeri baru sesuai PP Nomor 10 Tahun 2016 terkait Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Baca Juga: Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah

Pegawai honorer yang disebutkan di atas, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun sebelum diundangkannya PP di atas. Sementara, PP ini sudah ditetapkan sejak tahun 2018 lalu.

Ayat 2 disampaikan pula jika pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi pegawai PPPK. Apabila memenuhi persyaratan sesuai dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pada PP 49/2018 juga ditetapkan batas usia pelamar PPPK terendah, minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu (pensiun).

Meskipun demikian, harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, setelah lolos, nanti diangkat menjadi pegawai ASN PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x