BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS 2023 menjadi kabar gembira bagi pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Pasalnya melalui seleksi CPNS 2023 ini kelak para honorer akan mendapatkan banyak benefit, seperti gaji dan tunjangan.
Berbicara mengenai gaji CPNS, banyak yang masih bertanya-tanya berapa nominalnya dan apakah sama dengan aturan gaji sebelumnya.
Perlu diketahui, bahwa sudah terdapat aturan mengenai besaran gaji pokok PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Begini Nasib Guru Sertifikasi di Tahun 2023 Terkait Tunjangan, Masihkah Terima TPG Atau Dihapus?
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan adanya besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan I, II, III, IV.
Untuk golongan I, II, III terbagi lagi menjadi sub golongan yaitu a, b, c, dan d. Sementara untuk golongan IV terbagi menjadi sub golongan a, b, c, d, dan e.
Pasti Anda sudah penasaran dengan berapa nominal gaji pokok PNS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Simak di bawah ini ya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Diharapkan Dapat Prioritas. Anggota DPR: Jangan Sampai Kita...