BERITASOLORAYA.com – Baru saja terdapat kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS langsung dari BKN.
Kabar gembira tersebut berhubungan dengan pekerjaan sebelumnya sebelum resmi diangkat menjadi ASN kategori PNS.
BKN mengungkapkan dalam akun instagram resminya @bkngoidofficial bahwa pengalaman kerja sebelum diangkat PNS ternyata bisa dihitung sebagai masa kerja sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com.
Baca Juga: Baru Saja, BKN Umumkan Tenaga Honorer yang Terdaftar Tahap Ini Punya Peluang Jadi ASN Tahun 2023
Akan tetapi dalam hal ini, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan bagi PNS agar pengalaman kerja sebelumnya bisa dihitung sebagai masa kerja setelah diangkat PNS.
Kabar gembira lainnya yakni, meski menjadi PNS belum genap setahun ternyata juga bisa ikut pengajuan masa kerja ini.
Misalnya saja si A adalah pegawai PNS yang diangkat belum genap 1 tahun, namun memiliki pengalaman kerja selama 9 tahun menjadi karyawan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Maka, pengalaman kerja si A selama 9 tahun ini bisa dihitung dalam peninjauan masa kerja (PMK) PNS.