Resmi, Ini Besaran Honor Mengajar Terbaru Tahun 2023, dari Guru Besar hingga Asisten Ahli. Nominalnya Segini

- 26 Januari 2023, 18:36 WIB
Tenaga Honorer cek, ini besaran honor mengajar tahun 2023
Tenaga Honorer cek, ini besaran honor mengajar tahun 2023 /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com- Untuk tenaga honorer dengan jabatan Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli yang belum mengetahui besaran honor terbaru untuk mengajar di tahun 2023 ini wajib simak artikel ini.

Besaran honor untuk tenaga honorer yang mengajar tahun 2023 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Untuk besaran honor pada tenaga honorer yang mengajar ini terdapat perbedaan pada Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, maupun Asisten Ahli.

Dari hal tersebut, inilah besaran honor untuk tenaga honorer yang mengajar pada jabatan Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli, diantaranya yakni:

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer yang Ingin Jadi ASN PPPK, Wajib Penuhi 8 Kriteria Ini. Semua Bisa Melamar, Asalkan...

1. Honorarium mengajar diploma, sarjana, dan profesi
- Guru Besar (satuan SKS/hadir), besaran Rp300.000.
- Lektor Kepala (satuan SKS/hadir), besaran Rp250.000.
- Lektor (satuan SKS/hadir), besaran Rp200.000.
- Asisten Ahli (satuan SKS/hadir), besaran Rp175.000.

2. Honorarium mengajar S2/SP1
- Guru Besar (satuan SKS/hadir), besaran Rp350.000.
- Lektor Kepala (satuan SKS/hadir), besaran Rp300.000.
- Lektor (satuan SKS/hadir), besaran Rp250.000.
- Asisten Ahli (satuan SKS/hadir), besaran Rp200.000.

Baca Juga: Catat, 2 Arahan Kemdikbud ke Guru dan Kepsek Semua Jenjang, Berakhir 6 Hari Lagi. Nomor 1 Wajib Dilakukan...

3. Honorarium mengajar S2/SP2
- Guru Besar (satuan SKS/hadir), besaran Rp450.000.
- Lektor Kepala (satuan SKS/hadir), besaran Rp350.000.
- Lektor (satuan SKS/hadir), besaran Rp300.000.
- Asisten Ahli (satuan SKS/hadir), besaran Rp250.000.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x