Nasib Tenaga Honorer di 2023 Mengerucut Pada Opsi Ini, Begini Kata MenpanRB dan Perwakilan Pemda

- 27 Januari 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi: MenpanRB memberi penjelasan mengenai opsi penyelesaian masalah tenaga honorer.
Ilustrasi: MenpanRB memberi penjelasan mengenai opsi penyelesaian masalah tenaga honorer. /Instagram azwaranas.a3

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer masih menanti kelanjutan nasib sebagai pegawai di instansi pemerintah.

Pasalnya, berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, instansi pemeirntah sudah tida diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.

Nasib tenaga honorer semakin tidak menentu mengingat adanyara rencana penghapusan tenaga honorer berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bersiap, Kemdikbud Beri Sinyal PPG Dalam Jabatan 2023 Bakal Dibuka

Perlu diketahui bahwa jika PP tersebut benar-benar diimplementasikan, tenaga honorer akan serentak diakhiri kontrak pada 28 November 2023.

Hal ini tentu saja membuat tenaga honorer berharap cemas, berlebih bagi honorer yang sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi.

Untuk itu, pemerintah melalui MenpanRB terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini.

Salah satu upaya yang dilakukan MenpanRB Abdullah Azwar Anas adalah melalui koordinasi perwakilan pemerintah daerah (pemda) serta pejabat BKN.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Dua Kabar untuk Guru Non Sertifikasi, Ada Kabar Baik dan Buruk, Cek Segera

Koordinasi ini yang berlangsung pada 18 Januari 2023 lalu ini secara khusus membahas penataan tenaga non ASN (honorer) di instansi pemerintah.

Usai koordinasi, MenpanRB memberi keterangan bahwa hasil dari rapat ini adalah MenpanRB bersama BKN dan perwakilan daerah telah mendetailkan alternatif terbaik untuk honorer.

MenpanRB menyebut bahwa berdasarkan rapat koordinasi tersebut, sudah ada opsi alternatif solusi yang mengerucut.

"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," kata MenpanRB dikutip BeritaSoloraya.com dari portal resmi menpan.go.id.

Baca Juga: Beredar Informasi CPNS 2023 Dibuka Juni, Benarkah? Begini Kata Pemerintah, Siap-siap!

Lebih lanjut, beberapa opsi solusi altentif bagi honorer nantinya akan disampaikan kepada parlemen setelah didetailkan bersama tim dari pemerintah daerah.

Meski belum menyebutkan opsi mana yang akan dipilih untuk menyelesaikan honorer, MenpanRB menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik.

Segala opsi penyelesaian honorer yang dipilih pemerintah, menurut Menteri Anas, tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan, terlebih bagi honorer yang telah lama mengabdi.

Selain itu, faktor ketersediaan layanan publik juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih satu dari beberapa opsi penyelesaian honorer.

Baca Juga: Selamat, 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Disebut dalam Regulasi untuk Dapat Serdik. Ada Tendik Ini..

“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” ujarnya.

Sebelumnya, MenpanRB sempat mengungkap tiga opsi penyelesaian tenaga honorer. Tiga opsi ini disebut masih akan dikaji.

Tiga opsi solusi tersebut antara lain mengangkat semua honorer menjadi ASN, memberhentikan semua honorer, atau mengangkat honorer sesuai skala prioritas.

Hal ini pernah disampaikan MenpanRB dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 21 November 2022 lalu.

Dalam pernyataannya, Menteri Anas menegaskan bahwa pemerintah menginginkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal menuju birokrasi berkelas dunia.

Baca Juga: Catat, Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Hanya Perlu Seleksi Administrasi untuk Lolos PPG Dalam Jabatan 2023

“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” ungkap Menteri Anas.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x