Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF

- 28 Januari 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional (JF)
Ilustrasi pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional (JF) /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru yang harus diketahui oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional (JF).

Pada juknis terbaru mengenai ASN JF terdapat poin penting tentang pengangkatan ASN dalam JF.

Pengangkatan ASN dalam JF sebagaimana dilansir dari juknis yang dirilis di laman PANRB.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional atau JF?

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Dinilai Terlalu Cepat oleh Ganjar Pranowo: Di-review Dulu Aja Pak Menteri...

Jabatan Fungsional atau yang biasa disingkat dengan JF merupakan kelompok jabatan yang berisi fungsi serta tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional. Hal itu berdasarkan dengan keahlian dan keterampilan.

Hal yang harus dipertimbangkan untuk  pengangkatan PNS dalam JF adalah lingkup tugas Unit Organisasi yang dengan kelompok keahlian/ keterampilan Jabatan Fungsional.

Selain itu, memperhatikan pula kebutuhan organisasi dan penetapan kebutuhan JF yang dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Full Senyum, Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN 2023, Sesuai Surat PANRB

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x