Mekanisme pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui:
- Pengangkatan pertama;
- Perpindahan dari jabatan lain;
- Penyesuaian; dan
- Promosi.
Diketahui bahwa pendidikan dan pelatihan untuk pengangkatan dalam JF tidak lagi menjadi syarat dalam pengangkatan JF.
Baca Juga: Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk
Hal itu diberlakukan kecuali pada beberapa JF yang mensyaratkan pendidikan dan pelatihan sebelum diangkat berdasarkan undang-undang, seperti halnya diplomat dan jaksa.
Pada pengangkatan dalam JF harus mengikuti dan lulus uji kompetensi yang dilaksanakan dalam pengangkatan JF melalui mekanisme perpindahan dan promosi.
Adapun untuk pengangkatan dalam JF harus berdasarkan penetapan kebutuhan atau formasi yang lowong.
Sementara itu, pejabat fungsional juga mempunyai kesempatan berkarier secara terbuka baik dalam JF, JPT, maupun JA.
Hal itu dilaksanakan melalui mekanisme pengembangan karier dalam manajemen talenta (talent mobility) sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Namun, pejabat fungsional juga dapat diberikan penugasan sebagai Pelaksana Harian disingkat dengan (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) yaitu: