Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF

- 28 Januari 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional (JF)
Ilustrasi pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional (JF) /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah

Mekanisme pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui:

  1. Pengangkatan pertama;
  2. Perpindahan dari jabatan lain;
  3. Penyesuaian; dan
  4. Promosi.

Diketahui bahwa pendidikan dan pelatihan untuk pengangkatan dalam JF tidak lagi menjadi syarat dalam pengangkatan JF.

Baca Juga: Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk

Hal itu diberlakukan kecuali pada beberapa JF yang mensyaratkan pendidikan dan pelatihan sebelum diangkat  berdasarkan undang-undang, seperti halnya diplomat dan jaksa.

Pada pengangkatan dalam JF harus mengikuti dan lulus uji kompetensi yang dilaksanakan dalam pengangkatan JF melalui mekanisme perpindahan dan promosi.

Adapun untuk pengangkatan dalam JF harus berdasarkan penetapan kebutuhan atau formasi yang lowong.

Sementara itu, pejabat fungsional juga mempunyai kesempatan berkarier secara terbuka baik dalam JF, JPT, maupun JA.

Baca Juga: Langsung Cair, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif dari Pemerintah, Cek Syarat dan Kriteria Berikut

Hal itu dilaksanakan melalui mekanisme pengembangan karier dalam manajemen talenta (talent mobility) sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Namun, pejabat fungsional juga dapat diberikan penugasan sebagai Pelaksana Harian disingkat dengan (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) yaitu:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x