BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran tenaga honorer dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah diatur dalam Undang-undang.
Sehubungan dengan hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mempertimbangkan tenaga honorer dalam masa pengabdiannya dalam proses rekrutmen PPPK dan CPNS.
"Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan," ujar Rieke dalam keterangan tertulis dikutip BeritaSoloraya.com dari Antara hari Kamis, 24 Januari 2023.
Menurut Rieke, jika hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, batas usia pendaftar dalam sistem penerimaan CPNS maksimal adalah 35 tahun.
Namun, faktanya, jumlah tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun sangat banyak, bahkan sebagian tenaga honorer itu mempunyai masa kerja selama bertahun-tahun.
Dikatakan bahwa guru, tenaga honorer, tenaga infrastruktur, dan penyuluh di seluruh Indonesia merupakan pelayan publik yang luar biasa.
Berdasarkan kriteria para tenaga honorer tersebut, maka Rieke mengatakan untuk mencari solusi, tanpa merevisi UU ASN.