Mengacu Pada UU ini, Batas Usia Tenaga Honorer Daftar CPNS Maksimal 35 Tahun, Berikut Selengkapnya

- 28 Januari 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi. Berikut ini akan disajikan informasi mengenai tenaga honorer terkait pendaftaran CPNS.
Ilustrasi. Berikut ini akan disajikan informasi mengenai tenaga honorer terkait pendaftaran CPNS. /Tangkap Layar Situs Info Publik/

Rieke juga meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Rieke meminta kepada menteri-menteri tersebut, untuk memberikan jaminan hari tua (JHT) dan pensiun untuk pegawai PPPK.

Ia juga telah menyampaikan surat resmi kepada menteri terkait permasalahan tersebut.

Rieke juga mendengar bahwa baru tiga hal yang didapatkan oleh PPPK, yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Dikatakan oleh Rieke bahwa untuk jaminan hari tua dan hari pensiun telah direkomendasikan dalam surat resmi kepada para menteri.

"Jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun untuk para pelayan publik non PNS. Toh juga skemanya juga dipotong upah," katanya.

Baca Juga: Penting, 4 Pertimbangan Sertifikasi Guru 2023 Selain Syarat, Diutamakan Bagi Tendik dengan Kondisi Ini

Menurutnya hal itu menyangkut nasib jutaan orang, hal itu dinilai bahwa negara dapat runtuh jika tanpa pelayan publik yang begitu banyak.

Selain itu, Rieke sebelumnya juga sudah menemui Menteri Anas untuk membicarakan nasib para tenaga honorer dan PPPK.

Memperjuangkan nasib honorer dan PPPK alasannya didasarkan pada keluhan para honorer dan PPPK yang didengar dalam kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x