Luar Biasa, Tenaga Honorer Daerah Ini Tetap Bekerja di Tahun 2023 dan Tidak Dihapus, Bersyukur Banget

- 29 Januari 2023, 10:35 WIB
Tenaga honorer yang tetap bekerja di tahun 2023
Tenaga honorer yang tetap bekerja di tahun 2023 /Dok. Diskominfotik
BERITASOLORAYA.com -Ada kabar gembira bagi para tenaga honorer yang berasal dari salah satu provinsi di Indonesia.

Pasalnya, ketika menjelang penghapusan tenaga honorer tahun 2023, pemerintah provinsi tersebut tetap mempekerjakan tenaga honorer di tahun ini.

Padahal PANRB sendiri memang sudah mengeluarkan larangan kepada setiap instansi untuk tidak lagi mempekerjakan tenaga honorer.
 
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer 2023 Semakin Jelas, MenpanRB dan Kepala Daerah Berikan Solusi Ini...

Hal ini tentu menjadikan tenaga honorer di provinsi tersebut bisa berbahagia dan bersyukur kepada Tuhan.

Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) atau tenaga honorer di Provinsi Gorontalo sedang bergembira luar biasa.

Pasalnya tenaga honorer di Provinsi Gorontalo boleh tetap bekerja di tahun 2023 ini.

Hal ini langsung dikonfirmasi oleh Pejabat Gubernur Gorontalo lewat Pejabat Sekretaris Daerah Syukri Botutihe dalam surat edaran yang diedarkan.
 
Baca Juga: Selamat ya, Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN 2023 oleh MenpanRB, Kategorinya adalah...

Tenaga honorer dalam surat edaran tersebut masih bisa bekerja di tahun 2023 tapi dengan adanya beberapa ketentuan sesuai catatan.

Catatan pertama, OPD masih diperbolehkan menunjuk tenaga honorer pada jabatan untuk tugas fungsinya yang tidak dilakukan oleh para ASN atau mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Kedua, bagi yang ingin menunjuk tenaga honorer tahun 2023 harus mengacu pada jumlah tenaga honorer yang ada dan ditunjuk tahun 2022.

“Berikutnya, OPD dilarang menambah jumlah TPK tahun 2023. SK-nya harus mengacu pada jumlah TPK tahun ini,” jelas Zukri.
 
Baca Juga: Kabar Gembira bagi para Guru, Sertifikasi Kini Semakin Mudah di 2023, Begini Aturannya...

Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah melakukan pendataan jumlah tenaga honorer sampai tahun 2021 lewat Surat dari Kementerian PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022.

Sampai saat ini, dari jumlah tenaga honorer yang ada 4.375 sampai tahun 2022, sudah ada total 3.557 tenaga honorer yang sudah terdata.

“Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Mengertinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri atau alasan lain,” kata Zukri

“Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah,” lanjutnya.
 
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023 Bisa Semakin Jelas Setelah Adanya Informasi dari Menteri PANRB, Apa Saja?

Selain melarang menambah jumlah tenaga honorer di tahun 2023, OPD juga diminta untuk melakukan seleksi ulang kalau mau mengganti tenaga honorer yang sudah terdata.

Hal ini sangat penting bagi Pemprov Gorontalo untuk menjaga akurasi data tenaga honorer yang sudah didata berdasarkan dengan kebutuhan.

“SK TPK tahun 2023 diserahkan kepada masing masing kepala OPD. Diharapkan SK sudah ada paling lambat tanggal 2 Januari 2023 agar Januari sudah bisa dibayarkan upahnya,” jelas Zukri.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x