Komisi VI DPR RI Sebut Batas Usia Tenaga Honorer Daftar CPNS Maksimal 35 Tahun sesuai Juknis Ini

- 30 Januari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi mengenai batas usia bagi tenaga honorer untuk mendaftar CPNS
Ilustrasi mengenai batas usia bagi tenaga honorer untuk mendaftar CPNS /Carmen Carbonell/Pixabay
 
BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam pendaftarannya diatur dalam undang-undang.

Diah Pitaloka selaku Anggota Komisi VI DPR RI Rieke meminta pemerintah mempertimbangkan tenaga honorer atas masa pengabdiannya di instansi pemerintah.

Dalam hal mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para tenaga honorer.
 
Baca Juga: Pengumuman Penting bagi Tendik yang Ingin Dapat Sertifikasi Guru dalam Program Ini, Simak Baik-Baik

Rieke menyampaikan, mendesak rekrutmen seleksi PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Menurutnya hal itu bukanlah tuntutan yang berlebihan.

Diantara para tenaga honorer, terdapat yang sudah berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian.

Maka, jika hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Rieke menyebut batas usia pendaftar dalam penerimaan CPNS maksimal 35 tahun.

Padahal jumlah tenaga honorer di bawah usia 35 tahun sangat banyak, sebagian bahkan memiliki masa kerja selama bertahun-tahun.
 
Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru hingga Kepsek Saling Mengingatkan Terkait Laporan, Batas Waktu 1 Hari Lagi

Para tenaga honorer, baik guru, tenaga honorer, tenaga infrastruktur, penyuluh di seluruh Indonesia adalah pelayan publik yang luar biasa.

Sehubungan dengan kriteria tenaga honorer tersebut, maka Rieke menyampaikan untuk mencari solusi, tanpa merevisi UU ASN.

Rieke meminta kepada Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Menkumham Yasonna H. Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani serta Mendagri Tito Karnavian untuk memberikan jaminan hari tua (JHT) dan pensiun bagi PPPK.

Bahkan, sudah disampaikan surat resmi kepada para menteri perihal permasalahan tersebut.
 
Baca Juga: Apa Arti Tumaninah dalam Sholat? Berikut Ini Tempat dan Caranya

Hal itu sebab, Rieke mendengar bahwa baru 3 hal yang diberikan kepada PPPK, yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, serta jaminan kematian.

Adapun jaminan hari tua dan pensiun, dikatakan oleh Rieke sudah direkomendasikan dalam surat resmi kepada para menteri.

Rieke meminta untuk tidak menutup ruang dalam jaminan hari tua (JHT) dan pensiun untuk para pelayan publik non PNS.

"Toh juga skemanya juga dipotong upah," katanya.
 
Baca Juga: Pengumuman, Berikut Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Kemensos, Peserta Lolos Segera Lakukan Ini Ya!

Keduanya, menurut Rieke menyangkut nasib jutaan orang. Bahkan, hal itu dinilai, negara dapat runtuh apabila tanpa pelayan publik yang begitu banyak.

Atas hal itu, sebelumnya Menteri Anas Juda sudah ditemui Rieke membicarakan nasib para tenaga honorer dan PPPK.

Alasan memperjuangkan nasib honorer dan pegawai PPPK, karena adanya keluhan yang didengar saat kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.

Sebelumnya bertemu guru honorer bernama Nuryati di SD Inpres Burean 2 Durean, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
 
 
Nuryati sejak tahun 2005 menjadi guru honorer, akan tetapi, usianya sudah di atas 35 tahun dan tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS.

"Tolong kami, guru-guru, terutama guru-guru di pedalaman. Mohon sekali, kasihanilah kami. Bukan hanya saya, melainkan juga semua guru yang ada di Indonesia, guru bisa mencerdaskan anak bangsa kalau dia bisa merasa sejahtera," kata Nuryati.

Adapun pada pendaftaran PPPK usianya minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun sebagaimana dikutip dari menpan.go.id.

Disampaikan usia maksimal, 57 tahun JF ahli pertama dan keterampilan, pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x