Keempat kategori bidang honorer tersebut yang dianggap penting oleh pemerintah sehingga berkesempatan diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.
Ini tidak berarti berarti bidang lain tidak penting, hanya saja pemerintah melihat bahwa 4 bidang tersebut harus menjadi prioritas ke depannya.
Dalam RUU ASN Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014, keempat bidang di atas bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes sama sekali.
Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru hingga Kepsek Saling Mengingatkan Terkait Laporan, Batas Waktu 1 Hari Lagi
Pemerintah akan menggunakan skala prioritas untuk mengangkat tenaga honorer dari kategori bidang tersebut.
Cara pengangkatan ini bisa dilihat pada Pasal 131 dan 132 yang menjelaskan bahwa tenaga honorer wajib diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes sama sekali oleh pemerintah.
Karena masih menjadi RUU, tentunya RUU ASN diharapkan bisa segera direalisasikan menjadi UU ASN di tahun 2023.
DPR sudah menjadikan RUU ASN tersebut sebagai prioritas untuk dirapatkan lebih cepat dan lanjut.
Baca Juga: Apa Arti Tumaninah dalam Sholat? Berikut Ini Tempat dan Caranya
Semoga saja dengan nantinya disahkan UU tersebut bisa membuat harapan tenaga honorer untuk menjadi PNS bisa segera terkabul.