BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer pada keputusan penghapusannya termaktub dalam surat KepmenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Pada surat KepmenpanRB tersebut, rencana penghapusan tenaga honorer berlaku tanggal 28 November 2023.
Sehubungan dengan hal itu, terdapat kebijakan baru dari pemerintah terkait tenaga honorer di tahun 2023.
Disebutkan oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, pengadaan CASN tahun 2023, baik PNS dan PPPK mengacu pada empat arah kebijakan.
Baca Juga: Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair Jika Tidak Masuk 3 Hari hingga Cuti Lebih 14 Hari
Anas menegaskan, arah kebijakan yang diberlakukan mendukung transformasi sumber daya manusia, Jakarta, Senin 26 Desember tahun 2022.
Empat arah kebijakan rekrutmen ASN tahun 2023 yang harus diketahui oleh guru honorer adalah sebagai berikut.
- Kebijakan pertama: fokus pelayanan dasar
Tahun 2023, seleksi CASN lebih difokuskan untuk jabatan fungsional guru dan Nakes, dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan non ASN secara optimal.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Rhythm Kyoshin Indonesia 2023, Simak mulai Kualifikasi sampai Batas Daftar!