BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menyampaikan informasi penting yang harus dicermati dengan baik, mengenai verifikasi.
Adapun informasi penting dari Kemdikbud, diminta untuk melakukan verifikasi dengan batas waktu terakhir tanggal 10 Februari tahun 2023.
Ketentuan tersebut sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi jabfungptp.kemdikbud.go.id sesuai yang dicanangkan oleh Kemdikbud.
Menindaklanjuti Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Pusdatin Kemdikbud selaku instansi pembina teknis Jabatan Fungsional (JF) Pengembang Teknologi Pembelajaran memberikan informasi hal-hal berikut.
1. Pejabat fungsional kinerjanya dilakukan hingga dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya sesuai dengan Permenpan JF PTP.
2. Proses Penilaian Angka Kredit JF terhadap hasil kerja yang dimaksud pada nomor 1 dilakukan akhir bulan Februari tahun 2023.
Baca Juga: KemenpanRB Pangkas 3.414 Jabatan Pelaksana Jadi 3 Klasifikasi, Anda Termasuk?
3. PTP segera mengisi serta mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta lampiran kelengkapan dokumen/kelengkapan bukti fisiknya.