Selamat, Tenaga Honorer Di Atas 35 Tahun Dengan Masa Kerja Bertahun-tahun, DPR Usulkan Ini di PPPK

- 30 Januari 2023, 20:55 WIB
Tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun dengan masa kerja ini akan diusulkan DPR pada PPPK, simak selengkapnya
Tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun dengan masa kerja ini akan diusulkan DPR pada PPPK, simak selengkapnya /Dok. Diskominfotik



BERITASOLORAYA.com – Terkait kelanjutan nasib tenaga honorer tahun 2023 masih belum diputuskan.

Saat ini, tenaga honorer masih menunggu kepastian pemerintah dalam menjawab isu penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Berkaitan dengan nasib tenaga honorer, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun dan bagi tenaga honorer yang bekerja diatas 35 tahun.

Baca Juga: Wah, Target 11 Ribu ASN akan Dipindah ke IKN? Dari Kementerian Apa Saja?

Dalam hal ini, Rieke memperjuangkan nasib tenaga honorer, agar kedepan pemerintah dapat memperhitungkan masa kerja pada seleksi PPPK.

Menurut Rieke, hal yang disampaikannya kepada pemerintah tepatnya kepada Menpan RB tersebut bukanlah tuntutan yang berlebihan.

Rieke berpendapat, jika pemerintah hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dengan batas mendaftar CPNS adalah 35 tahun, sedangkan tenaga honorer diatas 35 tahun sangat banyak, maka hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali.

Baca Juga: Jajanan Ciki Ngebul Cikibul Tuai Sorotan, Kenali Definisi, Efek, dan Pencegahan Bahaya Nitrogen Cair

Bahkan menurut Rieke, tenaga honorer yang diatas 35 tahun tersebut sebagian memiliki masa kerja bertahun-tahun.

Menimbang hal tersebut, maka Rike mendesak rekrutmen PPPK yang diselenggarakan pemerintah adalah yang berkeadilan dan memperhitungkan masa kerja.

“Guru, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, tenaga infrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian.” Ujar Rieke.

Baca Juga: Waduh, TPP untuk Nakes Nunggak 15 Bulan di Daerah Ini, Cari Tahu Lebih Jauh Soal Jenis Tunjangan untuk ASN Ini

Dalam kesempatan yang sama, Rieke mengungkapkan bahwa pihaknya terus carikan solusi, dan tanpa merevisi UU ASN pun Rieke berpendapat bisa.

“Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa.”Ujar Rieke.

Kabar bahagia lain yang perlu diketahui oleh tenaga honorer, adalah Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka telah menyurati empat menteri terkait nasib tenaga honorer sebagaimana diatas.

Adapun empat menteri yang disampaikan surat resmi oleh Rieke adalah :

  • Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas
  • Menkumham, Yasonna H. Laoly
  • Mendagri, Tito Karnavian
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani

Baca Juga: Masih Bingung Tentang Tunjangan Profesi, Khusus, dan Penghasilan Tambahan bagi Guru? Simak Ulasan Berikut

Surat resmi yang disampaikan oleh Rieke kepada empat menteri tersebut, berisi tentang:
1.       Permohonan untuk mempertimbangkan masa pengabdian pada PPPK; dan
2.       Permohonan memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non ASN atau juga PPPK.

Dalam keterangannya, Rieke menyebut dalam surat resminya juga termuat permohonan kepada menteri untuk jangan menutup ruang bagi tenaga honorer dalam mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Masuk Rekening Jika Tendik Melakukan Hal Ini. Simak Juknisnya...

Hal tersebut mengingat, dalam skemanya, juga ada pemotongan upah tenaga honorer.

“...Saya merekomendasikan dalam surat resmi saya kepada para menteri,jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun untuk para pelayan publik non PNS, Toh juga skemanya juga dipotong upah,” Ungkap Rieke.*** 

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x