Jabatan ASN Ini Disederhanakan Jadi 3 Klasifikasi, Anda Termasuk?

- 31 Januari 2023, 12:01 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. /Dok. KemenpanRB
BERITASOLORAYA.com - ASN dengan jabatan ini, disederhanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

KemenpanRB menyederhanakan sejumlah 3.414 ASN Jabatan Pelaksana menjadi tiga klasifikasi.

Penyederhanaan jabatan pelaksana, bertujuan mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah serta profesional dan percepatan transformasi manajemen ASN yang diperlukan penyesuaian tata kelola jabatan pelaksana.

Baca Juga: Kebijakan untuk Tenaga Honorer di Tahun 2023 Ada Bocoran Formasi CASN Mendatang

Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB melalui acara Sosialisasi PermenPANRB Nomor 1/2023 perihal Jabatan Fungsional di Jakarta, pada Jumat 27 Januari 2023, menyebut dari 3.414 dirombak total menjadi tiga klasifikasi jabatan.

Ketentuan penyederhanaan, disebut akan menjadi lebih lincah dan tidak akan rumit lagi.

Diketahui bahwa Jabatan Pelaksana adalah sekumpulan jabatan yang berisi tentang fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta berisi administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Anas menguraikan, jumlah total ASN adalah 4 juta, diantaranya memiliki 1.451.983 ASN Jabatan Pelaksana.

Baca Juga: Guru Honorer Jangan Lewatkan Kesempatan Ya, Cermati Informasi dari Kemdikbud Ini 2 Hari Lagi, Cek di Sini

Diketahui, 3.414 Jabatan Pelaksana ini, dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan. Hal tersebut termaktub dalam PermenPANRB No. 41/2018 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan instansi pemerintah.

Dari banyaknya nomenklatur jabatan pemerintahan tersebut, menginisiasi KemenpanRB untuk menerbitkan aturan pemangkasan Jabatan Pelaksana terbaru.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x